BPOM Sita Produk Kopi Tanpa Izin Edar, Anggota DPR Desak Importir Ditindak Tegas
Merdeka.com - Beberapa produk minuman serbuk disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), lantaran tidak memiliki izin edar. Salah satunya disita dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal atau akrab disapa RJK mendesak pemerintah agar memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha minuman yang tak memiliki izin edar.
Mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR ini menegaskan, masalah produk minuman tanpa izin edar atau ilegal dan kedaluwarsa ini tidak bisa dipandang remeh, sebab menyangkut kesehatan masyarakat banyak. Menurutnya, perilaku para importir makanan dan minuman impor ilegal ini tidak bisa hanya diberi teguran saja.
"Ini kan minum franchise dari luar negeri, masukkan barang impor tapi ada yang tidak memiliki izin edar, bahkan mungkin ada yang kedaluwarsa. Ini merupakan pelanggaran berat," sambung politikus senior Fraksi Golkar ini kepada wartawan, Rabu (4/1).
-
Kenapa Komisi XI DPR minta masyarakat hindari pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif. Tujuannya, menghindari maraknya pinjol ilegal jelang hari raya.
-
Siapa yang Komisi XI DPR ingatkan soal pinjol ilegal? Selain masyarakat, politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan OJK untuk menindak pinjol ilegal yang marak di tengah masyarakat.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Bagaimana Komisi XI DPR mendorong industri pinjol? 'Karenanya, kami terus mendorong upaya penindakan ini untuk menciptakan industri pinjol yang aman dan produktif. Hal ini karena penyaluran pembiayaan pinjol legal terus tumbuh sebesar 21,98 persen menjadi Rp61,10 triliun pada Februari 2024.'
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
RJK berharap, dengan pemberian sanksi tegas berupa penutupan hingga ancaman pidana, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan produk pangan yang diimpornya masuk ke Indonesia.
"Apa harus menunggu ada yang mati dulu baru diproses. Kasus obat sirup anak yang menyebabkan ratusan anak sudah cukup menjadi pelajaran, pentingnya memperhatikan aspek keamanan setiap produk yang disebar ke masyarakat," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, politikus dari daerah pemilihan Papua Barat ini juga mengajak para pelaku usaha untuk lebih memprioritaskan produk pangan dari dalam negeri, utamanya kopi. Apalagi Indonesia ini merupakan salah satu negara produsen kopi terbesar di dunia.
Dia juga menyayangkan sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sangat mudah memberikan izin impor produk pangan yang mestinya bisa menggunakan bahan pangan dari dalam negeri. "Produk yang ditarik BPOM ini kan ribuan jumlahnya. Berarti kan ini memang ada unsur kesengajaan. Mungkin karena barangnya lebih murah dan mau ambil untung besar, kesehatan masyarakat diabaikan," tegasnya.
Terakhir, RJK berharap ada koordinasi dan kebijakan pemerintah yang lebih berarti dalam mengontrol produk pangan tak berizin dan kedaluwarsa masuk ke Indonesia. "Jangan sampai negara kita ini jadi tempat sampah negara-negara lain untuk barang-barang yang sudah kedaluwarsa," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, BPOM menyita beberapa produk minuman serbuk karena tidak memiliki izin edar. Salah satu hang ditarik yakni kopi serbuk hasil impor dari Turki.
"Produk Starbuck sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers, yang disiarkan secara daring, Senin (26/12).
Lebih lanjut, BPOM juga menarik beberapa jenis kopi serbuk dari merek serupa antara lain varian Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Capuccino. Penarikan dilakukan karena dikhawatirkan tidak memberikan kepastian mutu dan kualitas produk.
"Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Desakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca Selengkapnya